Jurnal, Manado - Pada tahun
2017 mendatang, Ujian Nasional (UN) bagi siswa SMP dan SMA/Sederajat
akan dihapuskan. Namun, penghapusan UN ini hanya untuk sekolah-sekolah
yang berada diatas standar nasional nilai integritas dan skor
akademiknya. Mendikbud, Muhadjir Effendy menuturkan, UN selama ini
bertujuan untuk pemetaan sekolah secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Legislator dari Komisi IV Deprov Sulut, Ritta Lamusu mendukung penuh penghapusan UN di sekolah. Menurutnya hal tersebut sangat baik dilakukan, karena UN juga tidak menjamin kelulusan siswa dengan baik. "Contohnya saja siswa yang sering mendapat nilai rendah di kelas, tapi saat UN bisa lulus dengan nilai baik, malah yang sering juara kelas tidak lulus," ungkapnya, baru-baru ini.
Menurut Lamusu, jika masih ada UN bagi sekolah untuk penentu kelulusan siswa, ada baiknya kelulusan tidak berpatokan pada nilai UN murni, tapi dikembalikan ke sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswanya. "Guru di sekolah yang lebih mengetahui karakter siswanya, jadi baiknya nilai UN harus ditambahkan dengan penilaian dari sekolah, untuk menentukan lulus tidaknya siswa," tandasnya.(bin)
Menanggapi hal tersebut, Legislator dari Komisi IV Deprov Sulut, Ritta Lamusu mendukung penuh penghapusan UN di sekolah. Menurutnya hal tersebut sangat baik dilakukan, karena UN juga tidak menjamin kelulusan siswa dengan baik. "Contohnya saja siswa yang sering mendapat nilai rendah di kelas, tapi saat UN bisa lulus dengan nilai baik, malah yang sering juara kelas tidak lulus," ungkapnya, baru-baru ini.
Menurut Lamusu, jika masih ada UN bagi sekolah untuk penentu kelulusan siswa, ada baiknya kelulusan tidak berpatokan pada nilai UN murni, tapi dikembalikan ke sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswanya. "Guru di sekolah yang lebih mengetahui karakter siswanya, jadi baiknya nilai UN harus ditambahkan dengan penilaian dari sekolah, untuk menentukan lulus tidaknya siswa," tandasnya.(bin)